Wednesday, March 25, 2020

pendidikan kewarganegaraan

Pengertian pendidikan kewarganegaraan (PKN)
Kata kewarganegaraan bahasa latinnya adalah civicus. Lalu kata Civicus sendiri diserap kedalam Bahasa Inggris menjadi kata Civic yang mana artinya mengenai warga negara atau kewarganegaraan.lalu dari katacivic lahirlah ilmu kewarganegaraan. Pelajaran civics atau kewarganegaraan telah ada di Indonesiasejak jaman Belanda dengan nama burgerkunde.
Dari definisi tersebut dapat di artikan bahwa pendidikan kewarganegaraan dirumuskan secara luas untuk mencakup generasi muda untuk mengambil peran dan tanggung jawabnya sebagai warga negara, dan secara khusus, peran pendidikan termasuk persekolahan, pengajaran dan belajar dalam proses penyiapan.
Landasan hukum pendidikan kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan bermanfaat untuk meningkatkan kesadaran dalam berbangsa dan bernegara. Meningkatkan keyakinan terhadap ketangguhan Pancasila yang mana merupakan ideologi bangsa. Pelaksanaan pendidikan kewarganegaraan memiliki dua dasar sebagai landasannya, landasan yang dimaksud adalah landasan hukuM.
Landasan hukum
a)       Pembukaan UUD 1945.
 Pembukaan alinea kedua tentang cita-cita mengisi kemerdekaan dan alinea keempat khusus tentang tujuan negara, yaitu keamanan dan kesejahteraan. b) pasal 27 (3) (II), setiap warga negara berhak dan wajib ikut sertadalam upaya pembelaan negara. Pasal 30 ayat (1) (II), tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 31 ayat (1) (IV), setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Pasal 28 A-J tentang HAM.
b)      Undang-undang nomor 20 tahun 1982
Tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara 1982 No. 51, TLN 3234).
a)       Pasal 18 hak dan kewajiban warga negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui pendidikan pendahuluan bela negara sebagai bagian tidak terpisahkan dalam sistem pendidikan nasional.
b)      Pasal 19 ayat (2) pendidikan pendahuluan bela negara wajib diikuti oleh setiap warga negara dan dilaksanakan secara bertahap, yaitu:
(1)    Tahap awal pada pendidikan tingkat dasar sampai menengah dan dalam gerakan pramuka.
(2)    Tahap lanjutan dalam bentuk pendidikan kewiraan pada tingkat pendidikan tinggi.
c)         Undang-undang nomor 20 tahun 2003
Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dan berdasarkan keputusan menteri pendidikan nasional nomor 232/U/2000 tentang kurikulum inti pendidikan tinggi, telah ditetapkan bahwa pendidikan agama, pendidikan Bahasa dan pendidikan kewarganegaraan merupakan kelompok matakuliah pengembangan kepribadian yang wajib diberikan dalam kirikulum setiap program studi atau kelompok program studi.
d)         Surat keputusan dirjen dikti nomor 43 tahun 2006
Surat keputusan direktur jendral pendidikan tinggi departemen pendidikan nasional republik Indonesia nomor 43/DIKTI/2006 tentang rambu-rambu pelaksanaan kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian di pergururan tinggi.
Tujuan pendidikan kewarganegaraan
Tujuan pendidikan kewarganegaraan secara umum yaitu fungsi dan tujuan dengan hasil dan output yang umum dirasakan. Selain itu juga ada tujuan pendidikan kewarganegaraan secara khusus dengan mengkhususkan tujuan pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi atau sekolah.
1)      Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan Secara Umum
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan di Indonesia adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran dalam bernegara, sikap dan serta perilaku yang cinta tanah air bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon penerus bangsa yang sedang dan mengkaji dan akan menguasai imu pengetahuaan dan teknologi serta seni. Dan mempelajari pendidikan kewarganegaraan lainnya yaitu untuk meningkatkan kualitas manusia indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, profesional, bertanggung  jawab dan produktif serta sehat jasmani dan rohani. Peran kewarganegaraan pun cukup penting untuk keberlangsungan bangsa dengan menambah wawasan dan pengetahuan kewarganegaraan.
2)      Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan Secara Khusus
Secara khusus, terdapat beberapa tujuan kewarganegaraan yang diperuntukkan untuk membentuk moral dan perilaku siswa. Pentingnya mempelajari kewarganegaraan memang juga berperan pada moral dan perilaku para siswa. Inilah beberapa tujuan pendidikan kewarganegaraan di sekolah secara rinci.
  • Mendorong siswa agar mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam mengenali berbagai macam permasalahan hidup dan kesejahteraan dan juga cara-cara penyelesaiannya.
  • Mendorong siswa agar mendapatkan kemampuan dalam memutuskan sikap yang penuh tanggung jawab sesuai moral yang telah tertanam didalam diri.
  • Mendorong siswa agar dapat mengenali serta memahami segala bentuk perubahan serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni.
  • Mendorong siswa supaya mempunyai kemampuan dalam memaknai segala peristiwa sejarah juga nilai-nilai budaya dalam upaya membangkitkan semangat ke Bhinneka Tunggal Ika sebagai pedoman persatuan Indonesia.

3)      Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan Bagi Mahasiswa
Berikut merupakan tujuan pendidikan kewarganegaraan bagi mahasiswa menurut Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti). Landasan pendidikan kewarganegaraan ini diambil dari Keputusan Dirjen Dikti No. 267/Dikti/2000 yang mencakup tiga poin tujuan utama sebagai berikut.
·         Agar mahasiswa dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara  santun, jujur, dan demokratis serta ikhlas sebagawai WNI terdidik dan bertanggung jawab.
·         Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasinya dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.
·         Agar mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa.

Pengertian bangsa dan negara
Bangsa  adalah suatu kelompok manusia yang dianggap Nasional memiliki identitas bersama, dan mempunyai kesamaan bahasaideologibudayasejarah, dan tujuan yang sama. Mereka umumnya dianggap memiliki asal usul keturunan yang sama.
a) Definisi bangsa menurut para ahli.
·         Menurut Ernest Renan (Prancis)
Bangsa adalah sekelompok manusia yang berada dalam suatu ikatan batin yang dipersatukan karena memiliki persamaan sejarah, serta cita-cita yang sama.
·         Menurut Otto Bauer (Jerman)
Bangsa merupakan sekelompok manusia yang memiliki persamaan karakter karena persamaan nasib dan pengalaman sejarah budaya yang tumbuh berkembang bersama dengan tumbuh kembangnya bangsa.
·         Menurut Ben Anderson
Bangsa merupakan komunitas politik yang dibayangkan dalam wilayah yang jelas batasnya dan berdaulat.
·         Menurut Hans Kohn
Bangsa itu terjadi karena adanya persamaan rasbahasa, adat istiadat dan Agama yang menjadi pembeda antara bangsa satu dan bangsa lain.

b) Faktor-Faktor Pembentukan Bangsa Indonesia

Berikut ini merupakan faktor-faktor penting bagi pembentukan bangsa Indonesia.
·         Persamaan asal keturunan etnis.
·         Persamaan pola kebudayaan.
·         Persamaan tempat tinggal yang disebut dengan khas tanah air.
·         Persamaan sejarah.
·         Persamaan cita-cita.
Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.

Ada dua bentuk negara yang dikenal di dunia saat ini, yakni kesatuan (Unitaris) dan serikat (federasi).

1. Negara Kesatuan (Unitaris):
Negara kesatuan merupakan merupakan bentuk negara yang kekuasaan tertingginya berada di pemerintahan pusat. Secara hierarkinya, negara kesatuan merupakan negara yang bersusunan tunggal yang berarti tidak ada negara didalam negara. Negara kesatuan dibedakan kembali menjadi dua yaitu sistem sentralisasi dan desentralisasi. Dalam sistem sentralisasi, semua persoalan diatur oleh pemerintah pusat. Daerah bertugas menjalankan perintah dari pusat tanpa diberikan kewenangan. Sedangkan dalam desentralisasi, daerah diberikan kewenangan untuk mengatur urusan rumah tangga sendiri (hak otonomi) sesuai kebutuhan dan peraturan yang juga diatur oleh pemerintah pusat.
Ciri - Ciri Negara Kesatuan:
1. Hanya terdiri satu undang-undang dasar, kepala negara, dewan menteri dan dewan perwakilan rakyat.
2. Kedaulatan negara mencakup kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar yang telah ditandatangani oleh pemerintah bagian pusat.
3. Menganut dua sistem, yaitu sentralistik atau dari pusat dan desentralistik atau dari daerah.
4. Hanya menggunakan satu kebijakan terhadap masalah yang dihadapi seperti ekonomi, sosial, politik, budaya, keamanan dan pertahanan.
Contoh negara kesatuan yaitu Inggris RayaPrancisIndonesia, dan Maladewa.
2. Negara Serikat (Federasi)
Negara serikat merupakan bentuk negara yang didalamnya terdapat beberapa negara yang disebut negara bagian. Negara - negara tersebut ada yang merupakan penggabungan diri atau hasil pemekeran bagian. Dalam negara serikat, dikenal 2 macam pemerintahan didalamnya yaitu pemerintahan federal dan pemerintahan negara bagian. Pemerintahan federal biasanya mengatur urusan bersama dari semua anggota negara bagian seperti hubungan Internasional, pertahanan, mata uang, dan komunikasi.
Ciri - Ciri Negara Federasi:
1. Kepala negara yang telah dipilih rakyat dan bertanggung jawab terhadap rakyatnya.
2. Kepala negara memiliki hak veto yang dapat diajukan oleh parlemen.
3. Masing-masing negara bagian mempunyai kekuasaan asli namun tidak memiliki kedaulatan.
4. Tiap-tiap negara bagian mempunyai wewenang menyusun undang-undang dasar sendiri.
5. Pemerintah pusat mempunyai kedaulatan terhadap negara bagian dalam urusan dalam maupun luar.
Contoh negara federasi yaitu Amerika SerikatRusiaBrasil, dan Jerman.

Pengertian hak dalam kamus besar bahasa Indonesia dapat dikatakan sebagai kebenaran, milik, kepunyaan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu. Namun yang dimaksud disini adalah tindakan yang bersifat legal dan tidak menyalahi dari undang-undang yang berlaku. Yaitu UUD 1945 dan pancasila.
Pelaksanaan hak setiap individu akan berbatasan dengan hak orang lain. Harus berjalan seiring sejalan agar tidak terjadi benturan dan gesekan. Oleh karenanya hak dalam kehidupan bernegara dapat dikatakan sebagai sesuatu yang seharusnya dimiliki oleh warga negara. Bersifat mutlak dan terdapat kebebasan didalamnya.
Dalam kehidupan bernegara, setiap warganya wajib memperoleh hak yang sesuai dengan yang diatur dalam perundangan berlaku. Namun dengan catatan bahwa warga negara juga dibebankan dengan menjalani kewajiban yang ditetapkan.
Suatu hal yang harus dilaksanakan untuk memperoleh suatu hak. Meskipun dalam pengertian hak dan kewajiban dapat berjalan seirama dan menjadi satu kesatuan yang berjalan bersama.
Namun menurut praktiknya kewajiban harus dilaksanakan terlebih dahulu. Setelah melaksanakan kewajiban dengan benar dan penuh rasa tanggung jawab. Maka hak akan datang sebagai balasan yang sesuai.
Kamus besar bahasa Indonesia mengartikan kewajiban sebagai sesuatu yang harus dilaksanakan atau suatu keharusan. Kehidupan bernegara tidak dapat berjalan dengan lancar jika warga masyarakat tidak melaksanakan hak ini secara lancar dan tepat.
HAK DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA :

1.  Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2.  Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.

Hak Warga Negara Indonesia :

–   Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
–   Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
–   Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
–   Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
–   Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
–   Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
–   Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
–   Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat1).

Kewajiban Warga Negara Indonesia  :

–   Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
–   Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
–   Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
–   Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
–   Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :

1.  Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2.  Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.  Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4.  Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.


Sumber: