Pengertian
pendidikan kewarganegaraan (PKN)
Kata
kewarganegaraan bahasa latinnya adalah civicus. Lalu kata Civicus
sendiri diserap kedalam Bahasa Inggris menjadi kata Civic yang mana artinya
mengenai warga negara atau kewarganegaraan.lalu dari katacivic lahirlah ilmu
kewarganegaraan. Pelajaran civics atau kewarganegaraan telah ada di
Indonesiasejak jaman Belanda dengan nama burgerkunde.
Dari
definisi tersebut dapat di artikan bahwa pendidikan kewarganegaraan dirumuskan
secara luas untuk mencakup generasi muda untuk mengambil peran dan tanggung
jawabnya sebagai warga negara, dan secara khusus, peran pendidikan termasuk
persekolahan, pengajaran dan belajar dalam proses penyiapan.
Landasan
hukum pendidikan kewarganegaraan
Pendidikan
kewarganegaraan bermanfaat untuk meningkatkan kesadaran dalam berbangsa dan
bernegara. Meningkatkan keyakinan terhadap ketangguhan Pancasila yang mana
merupakan ideologi bangsa. Pelaksanaan pendidikan kewarganegaraan memiliki dua
dasar sebagai landasannya, landasan yang dimaksud adalah landasan hukuM.
Landasan hukum
a)
Pembukaan UUD 1945.
Pembukaan alinea
kedua tentang cita-cita mengisi kemerdekaan dan alinea keempat khusus tentang
tujuan negara, yaitu keamanan dan kesejahteraan. b) pasal 27 (3) (II), setiap
warga negara berhak dan wajib ikut sertadalam upaya pembelaan negara. Pasal 30
ayat (1) (II), tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara. Pasal 31 ayat (1) (IV), setiap warga negara
berhak mendapatkan pendidikan. Pasal 28 A-J tentang HAM.
b)
Undang-undang nomor 20 tahun 1982
Tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan Negara
Republik Indonesia (Lembaran Negara 1982 No. 51, TLN 3234).
a)
Pasal 18 hak dan kewajiban warga
negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya bela negara
diselenggarakan melalui pendidikan pendahuluan bela negara sebagai bagian tidak
terpisahkan dalam sistem pendidikan nasional.
b)
Pasal 19 ayat (2) pendidikan
pendahuluan bela negara wajib diikuti oleh setiap warga negara dan dilaksanakan
secara bertahap, yaitu:
(1)
Tahap awal pada pendidikan tingkat
dasar sampai menengah dan dalam gerakan pramuka.
(2)
Tahap lanjutan dalam bentuk
pendidikan kewiraan pada tingkat pendidikan tinggi.
c)
Undang-undang nomor 20 tahun 2003
Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan
nasional dan berdasarkan keputusan menteri pendidikan nasional nomor 232/U/2000
tentang kurikulum inti pendidikan tinggi, telah ditetapkan bahwa pendidikan
agama, pendidikan Bahasa dan pendidikan kewarganegaraan merupakan kelompok
matakuliah pengembangan kepribadian yang wajib diberikan dalam kirikulum setiap
program studi atau kelompok program studi.
d)
Surat keputusan dirjen dikti nomor
43 tahun 2006
Surat
keputusan direktur jendral pendidikan tinggi departemen pendidikan nasional
republik Indonesia nomor 43/DIKTI/2006 tentang rambu-rambu pelaksanaan kelompok
mata kuliah pengembangan kepribadian di pergururan tinggi.
Tujuan pendidikan kewarganegaraan
Tujuan pendidikan kewarganegaraan secara umum yaitu fungsi dan tujuan
dengan hasil dan output yang umum dirasakan. Selain itu juga ada tujuan
pendidikan kewarganegaraan secara khusus dengan mengkhususkan tujuan pendidikan
kewarganegaraan di perguruan tinggi atau sekolah.
1) Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan Secara Umum
Tujuan utama pendidikan
kewarganegaraan di Indonesia adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran
dalam bernegara, sikap dan serta perilaku yang cinta tanah air bersendikan
kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para
calon-calon penerus bangsa yang sedang dan mengkaji dan akan menguasai imu
pengetahuaan dan teknologi serta seni. Dan mempelajari pendidikan
kewarganegaraan lainnya yaitu untuk meningkatkan kualitas manusia indonesia
yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, profesional,
bertanggung jawab dan produktif serta sehat jasmani dan rohani. Peran
kewarganegaraan pun cukup penting untuk keberlangsungan bangsa dengan menambah
wawasan dan pengetahuan kewarganegaraan.
2) Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Secara Khusus
Secara
khusus, terdapat beberapa tujuan kewarganegaraan yang diperuntukkan untuk
membentuk moral dan perilaku siswa. Pentingnya mempelajari kewarganegaraan
memang juga berperan pada moral dan perilaku para siswa. Inilah beberapa tujuan
pendidikan kewarganegaraan di sekolah secara rinci.
- Mendorong
siswa agar mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam mengenali berbagai
macam permasalahan hidup dan kesejahteraan dan juga cara-cara penyelesaiannya.
- Mendorong
siswa agar mendapatkan kemampuan dalam memutuskan sikap yang penuh
tanggung jawab sesuai moral yang telah tertanam didalam diri.
- Mendorong siswa agar dapat
mengenali serta memahami segala bentuk perubahan serta perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi serta seni.
- Mendorong siswa supaya mempunyai
kemampuan dalam memaknai segala peristiwa sejarah juga nilai-nilai budaya
dalam upaya membangkitkan semangat ke Bhinneka Tunggal Ika sebagai pedoman
persatuan Indonesia.
3) Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan Bagi Mahasiswa
Berikut merupakan tujuan pendidikan
kewarganegaraan bagi mahasiswa menurut Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
(Dirjen Dikti). Landasan pendidikan kewarganegaraan ini diambil dari Keputusan
Dirjen Dikti No. 267/Dikti/2000 yang mencakup tiga poin tujuan utama sebagai
berikut.
·
Agar mahasiswa dapat memahami dan
melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur, dan demokratis serta
ikhlas sebagawai WNI terdidik dan bertanggung jawab.
·
Agar mahasiswa menguasai dan
memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara, serta dapat mengatasinya dengan pemikiran kritis dan bertanggung
jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.
·
Agar mahasiswa memiliki sikap dan perilaku
yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, serta rela berkorban
bagi nusa dan bangsa.
Pengertian bangsa dan negara
Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang dianggap Nasional memiliki identitas bersama, dan mempunyai kesamaan bahasa, ideologi, budaya, sejarah, dan tujuan yang sama.
Mereka umumnya dianggap memiliki asal usul keturunan yang sama.
a)
Definisi bangsa menurut para ahli.
Bangsa
adalah sekelompok manusia yang
berada dalam suatu ikatan batin yang dipersatukan karena memiliki
persamaan sejarah,
serta cita-cita yang sama.
Bangsa
merupakan sekelompok manusia yang
memiliki persamaan karakter karena
persamaan nasib dan pengalaman sejarah budaya yang
tumbuh berkembang bersama dengan tumbuh kembangnya bangsa.
Bangsa
merupakan komunitas politik yang
dibayangkan dalam wilayah yang jelas batasnya dan berdaulat.
Bangsa itu
terjadi karena adanya persamaan ras, bahasa, adat
istiadat dan Agama yang
menjadi pembeda antara bangsa satu dan bangsa lain.
b)
Faktor-Faktor Pembentukan Bangsa Indonesia
·
Persamaan tempat tinggal yang
disebut dengan khas tanah air.
·
Persamaan cita-cita.
Negara adalah
sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh
pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan. Negara juga
merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku
bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat
primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan
memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah
mendapat pengakuan dari negara lain.
Ada dua bentuk negara yang
dikenal di dunia saat ini, yakni kesatuan (Unitaris) dan serikat (federasi).
1.
Negara Kesatuan (Unitaris):
Negara kesatuan merupakan
merupakan bentuk negara yang kekuasaan tertingginya berada di pemerintahan
pusat. Secara hierarkinya, negara kesatuan merupakan negara yang bersusunan
tunggal yang berarti tidak ada negara didalam negara. Negara kesatuan dibedakan
kembali menjadi dua yaitu sistem sentralisasi dan desentralisasi.
Dalam sistem sentralisasi, semua persoalan diatur oleh pemerintah pusat. Daerah
bertugas menjalankan perintah dari pusat tanpa diberikan kewenangan. Sedangkan
dalam desentralisasi, daerah diberikan kewenangan untuk mengatur urusan rumah
tangga sendiri (hak otonomi) sesuai kebutuhan dan peraturan yang juga diatur
oleh pemerintah pusat.
Ciri - Ciri Negara Kesatuan:
1. Hanya terdiri satu
undang-undang dasar, kepala negara, dewan menteri dan dewan perwakilan rakyat.
2. Kedaulatan negara
mencakup kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar yang telah ditandatangani
oleh pemerintah bagian pusat.
3. Menganut dua sistem,
yaitu sentralistik atau dari pusat dan desentralistik atau dari daerah.
4. Hanya menggunakan satu
kebijakan terhadap masalah yang dihadapi seperti ekonomi, sosial, politik,
budaya, keamanan dan pertahanan.
2. Negara Serikat (Federasi)
Negara serikat merupakan
bentuk negara yang didalamnya terdapat beberapa negara yang disebut negara
bagian. Negara - negara tersebut ada yang merupakan penggabungan diri atau
hasil pemekeran bagian. Dalam negara serikat, dikenal 2 macam pemerintahan
didalamnya yaitu pemerintahan federal dan pemerintahan negara bagian.
Pemerintahan federal biasanya mengatur urusan bersama dari semua anggota negara
bagian seperti hubungan Internasional, pertahanan, mata uang, dan komunikasi.
Ciri - Ciri Negara Federasi:
1. Kepala negara yang
telah dipilih rakyat dan bertanggung jawab terhadap rakyatnya.
2. Kepala negara memiliki
hak veto yang dapat diajukan oleh parlemen.
3. Masing-masing negara
bagian mempunyai kekuasaan asli namun tidak memiliki kedaulatan.
4. Tiap-tiap negara bagian
mempunyai wewenang menyusun undang-undang dasar sendiri.
5. Pemerintah pusat
mempunyai kedaulatan terhadap negara bagian dalam urusan dalam maupun luar.
Pengertian
hak dalam kamus besar bahasa Indonesia dapat dikatakan sebagai kebenaran,
milik, kepunyaan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu. Namun yang dimaksud disini
adalah tindakan yang bersifat legal dan tidak menyalahi dari undang-undang yang
berlaku. Yaitu UUD 1945 dan pancasila.
Pelaksanaan
hak setiap individu akan berbatasan dengan hak orang lain. Harus berjalan
seiring sejalan agar tidak terjadi benturan dan gesekan. Oleh karenanya hak
dalam kehidupan bernegara dapat dikatakan sebagai sesuatu yang seharusnya
dimiliki oleh warga negara. Bersifat mutlak dan terdapat kebebasan didalamnya.
Dalam
kehidupan bernegara, setiap warganya wajib memperoleh hak yang sesuai dengan
yang diatur dalam perundangan berlaku. Namun dengan catatan bahwa warga negara
juga dibebankan dengan menjalani kewajiban yang ditetapkan.
Suatu hal yang harus dilaksanakan untuk memperoleh suatu
hak. Meskipun dalam pengertian hak dan kewajiban dapat berjalan seirama dan
menjadi satu kesatuan yang berjalan bersama.
Namun menurut praktiknya kewajiban harus dilaksanakan
terlebih dahulu. Setelah melaksanakan kewajiban dengan benar dan penuh rasa
tanggung jawab. Maka hak akan datang sebagai balasan yang sesuai.
Kamus besar bahasa Indonesia mengartikan kewajiban sebagai
sesuatu yang harus dilaksanakan atau suatu keharusan. Kehidupan bernegara tidak
dapat berjalan dengan lancar jika warga masyarakat tidak melaksanakan hak ini
secara lancar dan tepat.
HAK DAN
KEWAAJIBAN WARGA NEGARA :
1. Wujud
Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada
umumnya berupa peranan (role).
2.
Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia
tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Hak Warga
Negara Indonesia :
–
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
–
Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup
serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
–
Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang
sah (pasal 28B ayat 1).
–
Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,
tumbuh, dan Berkembang”
–
Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan
berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya
demi
meningkatkan
kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
–
Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
–
Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan
yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
–
Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa,
hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak
diperbudak,
hak untuk
diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas
dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat1).
Kewajiban
Warga Negara Indonesia :
–
Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
–
Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan
: setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan
negara”.
–
Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap
orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
–
Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J
ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud
untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan
untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
–
Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1)
UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Hak dan
Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1.
Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang
sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan
ditetapkan dengan undang-undang.
2.
Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam
hukum dan
pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2),
taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
3.
Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan
lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4.
Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam
pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan
undang-undang.
Sumber:
